For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerak ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2008Publication Date:8 Mei 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerak ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date09 Mei 2008
Publication Date08 Mei 2008
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menyediakan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan tambahan modal kepada PDAM Tirta Mahakam untuk mempercepat peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja PDAM dan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal daerah kepada PDAM untuk Tahun Anggaran 2008 berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). Investasi modal daerah ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola oleh PDAM. PDAM bertanggung jawab kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dalam bentuk laporan tertulis mengenai kemajuan kinerja. BPKD dan Badan Pengawas akan memverifikasi laporan tersebut. Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

PDAM berkewajiban mengembalikan penyertaan modal daerah secara bertahap mulai tahun 2009 hingga 2038 dengan besaran Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun. Jika terdapat laba, PDAM juga berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan diatur kembali sesuai dengan komitmen berdasarkan tingkat rentabilitas perusahaan.

(-)

(-)