on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-014/A/JA/11/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012
Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk mewujudkan Jaksa yang berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang dilandasi doktrin Tri Krama Adhyaksa. Kode Perilaku Jaksa ini mengatur perilaku Jaksa baik dalam menjalankan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Jaksa kepada negara, institusi, profesi Jaksa, dan masyarakat. Kewajiban tersebut meliputi setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan, menerapkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa, menjunjung tinggi sumpah jabatan, menjalankan tugas sesuai visi dan misi Kejaksaan, serta memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan bagi Jaksa, antara lain memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi, meminta atau menerima hadiah, menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi, melakukan permufakatan melawan hukum, merekayasa fakta hukum, menggunakan kewenangan untuk melakukan penekanan, dan menggunakan barang bukti yang direkayasa. Jaksa juga dilarang bertindak diskriminatif, merangkap menjadi pengusaha atau pengurus partai politik, serta memberikan dukungan kepada calon dalam pemilihan umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, intimidasi, gangguan, dan pelecehan. Jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, fisik, pendidikan, sarana yang layak, kenaikan pangkat, dan kebebasan berpendapat.