Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memanfaatkannya untuk kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Pengelolaan ini juga bertujuan untuk pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Rencana struktur ruang wilayah pesisir, meliputi sistem pusat-pusat pertumbuhan, jaringan prasarana (transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, energi, lingkungan, perikanan, pengendalian bencana, penelitian kelautan), dan pengembangan minapolitan.
2. Rencana pola ruang wilayah pesisir, meliputi kawasan pemanfaatan umum (perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelabuhan perikanan, pelabuhan umum, industri kelautan, pariwisata bahari, permukiman, pertanian, hutan), kawasan konservasi (sempadan pantai, konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil), zona mitigasi bencana, dan alur laut.
3. Hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir.
4. Pengendalian pemanfaatan zona melalui perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif.