on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERTAMBANGAN UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 8/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 42 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, tata cara perizinan, kewajiban pemberdayaan masyarakat, reklamasi areal bekas penambangan, struktur tarif retribusi, dan biaya operasional pemungutan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi izin pertambangan umum. Perubahan ini juga bertujuan untuk memperjelas kewenangan dan tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam proses perizinan dan pengelolaan retribusi.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi perubahan definisi beberapa istilah kunci seperti Pemerintah Daerah, SKPD, Izin Pertambangan Umum, dan Retribusi. Selain itu, terdapat perubahan dalam tata cara memperoleh berbagai jenis Kuasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Umum, serta penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis izin pertambangan.