For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 1/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2009Publication Date:20 Februari 2009
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date20 Februari 2009
Publication Date20 Februari 2009
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan usaha jasa perencanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi. 2. Penggolongan usaha jasa konstruksi didasarkan pada nilai modal usaha, yang terbagi menjadi golongan usaha kecil, menengah, dan besar dengan berbagai Gred (tingkatan). 3. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi wajib memiliki SIUJK yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. 4. Tarif retribusi SIUJK ditetapkan berdasarkan klasifikasi kualitas badan usaha jasa konstruksi dan dipungut setiap tahun pada saat registrasi SIUJK.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki SIUJK atau membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-