on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 1/2020 · Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
Ruang lingkup peraturan ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pendanaan, pengelolaan limbah B3, dumping, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi, peran serta masyarakat, tugas dan wewenang, kerjasama daerah, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, dan pengaduan, serta sanksi administratif.
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui penyusunan RPPLH, dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.
Pemerintah daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Walikota memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan KLHS dan RPPLH daerah, menetapkan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerjasama dan kemitraan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.