For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang

Also known as: Peraturan DPR 2/2020 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 April 2020Publication Date:2 April 2020
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
ThemePembentukan Undang-Undang
LocationDewan Perwakilan Rakyat
Effective Date02 April 2020
Publication Date02 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1800) 2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1125) 3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1126)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah, terkait pembentukan undang-undang. Peraturan ini mengatur tentang kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang, prosedur pengajuan dan penyusunan rancangan undang-undang, serta penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang meliputi Prolegnas jangka menengah dan tahunan. Prolegnas disusun berdasarkan perintah konstitusi, perencanaan pembangunan nasional, dan aspirasi masyarakat. Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR, dengan melibatkan DPD dan Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi Prolegnas, penyusunan naskah akademik, dan pembahasan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.

(-)

(-)