For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 34 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 34 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Pemondokan

Also known as: Perda Kabupaten Nias 34/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 34 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 34 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 September 2002Publication Date:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Rumah Pemondokan
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date20 September 2002
Publication Date26 Juli 2002
Place of EnactmentGido

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Pemondokan. Latar belakangnya adalah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha rumah pemondokan yang semakin meningkat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang mendirikan, mengusahakan, atau memiliki usaha rumah pemondokan untuk memperoleh izin dari Kepala Daerah.
  2. Tata cara dan syarat untuk memperoleh izin usaha diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
  3. Jangka waktu berlakunya izin usaha adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Penggolongan rumah pemondokan menjadi 3 (tiga) kelas (A, B, C) berdasarkan jumlah kamar.
  5. Kewajiban pemilik atau pemimpin usaha rumah pemondokan untuk memenuhi ketentuan peraturan, memberikan perlindungan dan keamanan, mengadakan pembukuan, mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, menetapkan persyaratan penghunian kamar, menempatkan surat izin usaha, dan menyampaikan laporan statistik.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk izin usaha dan daftar ulang/perpanjangan izin usaha berdasarkan kelas rumah pemondokan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.

(-)

Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.