on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 26 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa
Also known as: Perbup Sumbawa 26/2026 · Perbup Sumbawa No. 26 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 26 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Hal ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penetapan dan penegasan batas desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penetapan batas geografis Desa Maman yang berbatasan dengan desa-desa lain di Kecamatan Moyo Hulu, yaitu Desa Mokong, Desa Leseng, Desa Batu Bulan, Desa Lito, Desa Batu Tering, dan Desa Marga Karya. Selain itu, peraturan ini merinci segmen batas antar desa serta menetapkan titik-titik koordinat batas desa yang ditentukan melalui proses kartometrik dan/atau survei lapangan. Peta batas desa yang memuat unsur-unsur batas, pilar batas, garis batas, serta toponimi perairan dan transportasi ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.