For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: Peraturan Bapeten 3/2023 · Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Bapeten Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Pengawasan Tenaga Nuklir

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date21 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1475) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam perumusan dan penetapan kebijakan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal ini dilakukan dengan menyediakan pedoman penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir dan Sekretaris Utama dalam proses pembentukan peraturan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembentukan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Badan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan yang melibatkan berbagai pejabat fungsional, termasuk perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang masih dalam proses dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1475).

(-)