For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: PERPRES 20/2018 · PERPRES No. 20 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 2018Publication Date:26 Maret 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 2018
Publication Date26 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung perekonomian nasional dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Pengaturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan investasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan TKA oleh pemberi kerja dalam jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Pemberi kerja TKA meliputi instansi pemerintahan, perusahaan swasta asing, dan badan hukum Indonesia. Setiap pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia, dan TKA dilarang menduduki jabatan personalia. Pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri, kecuali untuk jabatan tertentu. Dana kompensasi penggunaan TKA harus dibayar oleh pemberi kerja, kecuali untuk instansi pemerintahan dan lembaga sosial. TKA wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) untuk bekerja di Indonesia.

1. RPTKA dan izin yang telah dimiliki oleh Pemberi Kerja TKA dan ditetapkan oleh Pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan RPTKA dan izin yang telah diajukan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

1. Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Pemberi Kerja TKA yang memberikan keterangan tidak benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.