For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Lahat 4/2021 · Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2021Publication Date:11 Oktober 2021
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Lahat
Effective Date11 Oktober 2021
Publication Date11 Oktober 2021
Place of EnactmentLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa untuk menyesuaikan dengan kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Pemerintah Daerah perlu menegakkan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten yang melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten, satuan tugas penanganan COVID-19, dan perangkat daerah terkait.
  2. Pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan yang terdiri dari unsur pimpinan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan COVID-19.
  3. Penambahan Bab III A tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan.
  4. Protokol kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan tempat sampah tertutup, menjaga jarak, menghindari kerumunan, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penggunaan alat tulis pribadi, penyemprotan disinfektan, pengaturan tata letak tempat duduk, dan penyediaan sumber daya kesehatan.
  5. Pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi menciptakan kerumunan, serta pengaturan mengenai materi kampanye yang diutamakan mengenai penanganan COVID-19 dan dampaknya.
  6. Pengaturan mengenai kehadiran dalam pengambilan nomor urut dan perhitungan suara.
  7. Pengaturan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari teguran lisan hingga diskualifikasi.
  8. Kemungkinan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan COVID-19 tidak terkendali.
  9. Kewajiban Bupati untuk melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
  10. Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

1. Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi. 2. Sanksi meliputi: teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 3. Teguran lisan diberikan oleh Panitia Pemilihan atau panitia pemilihan kecamatan. 4. Teguran tertulis I diberikan kepada Calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan kecamatan. 5. Teguran tertulis II dan diskualifikasi dikenakan kepada Calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di Kabupaten.