For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 7/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:1 Januari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPR Syariah) Klaten. PT BPR Syariah Klaten adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan dengan prinsip syariah. Tujuan pembentukan PT BPR Syariah Klaten adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan di Kabupaten Klaten melalui perluasan akses permodalan dengan sistem pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kegiatan Usaha: PT BPR Syariah Klaten meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan akad wadi'ah atau mudharabah, penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, istishna', qardh, ijarah, dan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.
  2. Modal: Modal dasar PT BPR Syariah Klaten ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan modal disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Organ Perseroan: Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
  4. Direksi dan Dewan Komisaris: Diatur mengenai persyaratan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, pengangkatan, pemberhentian, hak, penghasilan, dan penghargaan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  5. Dewan Pengawas Syariah: Diatur mengenai pembentukan, persyaratan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, pengangkatan, pemberhentian, hak, penghasilan, dan penghargaan bagi anggota Dewan Pengawas Syariah.
  6. Pegawai: Diatur mengenai persyaratan, pangkat, golongan ruang, kenaikan pangkat, hak, penghasilan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai.
  7. Perencanaan dan Pelaporan: Diatur mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta laporan tahunan.
  8. Tahun Buku dan Penggunaan Laba: Tahun buku PT BPR Syariah Klaten disamakan dengan tahun takwim. Laba bersih setelah dikurangi pajak ditetapkan pembagiannya untuk deviden pemegang saham, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, jasa produksi, dan dana sosial.

(-)

(-)