on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN SOSIAL PELAKU USAHA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 01/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban sosial pelaku usaha di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pelaku usaha memiliki potensi ekonomi untuk mendorong perubahan sosial dan mendukung pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan KSPU, memberikan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat, mewujudkan kepastian hukum, serta memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah melaksanakan kewajiban sosialnya.
Ketentuan substansial mencakup: