For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN SOSIAL PELAKU USAHA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 01/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEWAJIBAN SOSIAL PELAKU USAHA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date19 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentKotabumi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban sosial pelaku usaha di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pelaku usaha memiliki potensi ekonomi untuk mendorong perubahan sosial dan mendukung pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan KSPU, memberikan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat, mewujudkan kepastian hukum, serta memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah melaksanakan kewajiban sosialnya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban sosial bagi pelaku usaha berbadan hukum yang menjalankan usahanya di masyarakat dan lingkungan sekitar.
  2. Penyelenggaraan KSPU ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dengan prioritas kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan.
  3. Bentuk penyelenggaraan KSPU meliputi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi kemasyarakatan, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan alam dan budaya.
  4. Pelaku usaha wajib menyusun perencanaan dan melaksanakan program KSPU, menumbuhkan kerjasama, dan menetapkan KSPU sebagai bagian dari kebijakan manajemen.
  5. Penganggaran KSPU diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
  6. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Forum KSPU (FKSPU) untuk memacu pemberdayaan masyarakat.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.