on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Air Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 2/2014 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2011 tentang Air Tanah untuk memasukkan materi mengenai cekungan air tanah, sehubungan dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 menetapkan Cekungan Air Tanah dalam Daerah sebagai bagian dari Cekungan Air Tanah Brantas. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi terkait pengelolaan air tanah.
Ketentuan Substansial: