Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2006 dibentuk dengan tujuan untuk membantu Bupati Mukomuko dalam melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Peraturan ini membentuk struktur organisasi dan tata kerja RSUD Mukomuko sebagai lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pelaksana atau pembantu Pemerintah Kabupaten di bidang pelayanan kesehatan. RSUD Mukomuko bertugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi RSUD mencakup pelayanan medis, penunjang medis, keperawatan, rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Pengelolaan RSUD menjadi tanggung jawab Direktur, dengan kewenangan memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuan dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Umum dan Perlengkapan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan Jabatan Fungsional, Rekam Medis dan Pendataan, Perencanaan dan Laporan), Kepala Bidang Pelayanan Medis (dengan sub bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis), Kepala Bidang Keperawatan (dengan sub bidang Keperawatan Umum dan Keperawatan Khusus), Kepala Bidang Keuangan (dengan sub bidang Anggaran dan Mobilisasi Dana dan Akuntansi dan Verifikasi dan Perbendaharaan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur RSUD adalah Jabatan Eselon IIb, Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Eselon IIIa, dan Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah Jabatan Eselon IVa. Pembiayaan RSUD dialokasikan melalui APBD, bersumber dari penerimaan fungsional rumah sakit, PAD, dana perimbangan, hibah, pinjaman daerah, APBN, dan sumber lain yang tidak mengikat.