on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 2/2010 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sidomakmur sebagai hasil pemekaran dari Desa Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Luas wilayah Desa Kedungsuren setelah pemekaran adalah +934,824 ha, sedangkan Desa Sidomakmur memiliki luas +1.465,430 ha. Batas-batas wilayah kedua desa ditetapkan secara rinci dalam peraturan ini.
Pusat pemerintahan Desa Kedungsuren berada di Dusun Krajan Timur, sementara pusat pemerintahan Desa Sidomakmur berada di Dusun Pongangan. Tanah kas desa yang semula merupakan milik Desa Kedungsuren dibagi, dengan +17,649 ha menjadi milik Desa Kedungsuren dan +11,990 ha menjadi milik Desa Sidomakmur. Wilayah dusun juga dibagi, dengan Desa Kedungsuren meliputi Dusun Krajan Timur, Krajan Barat, dan Glandang, sementara Desa Sidomakmur meliputi Dusun Plalangan, Pongangan, Wonorejo, dan Sirowo. Penduduk kedua desa juga ditentukan berdasarkan wilayah dusun masing-masing.
Kewenangan Desa Kedungsuren dan Desa Sidomakmur mencakup seluruh kewenangan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berdomisili di wilayah masing-masing desa tetap menjabat hingga akhir masa jabatan. Jika belum ada kepala desa definitif di Desa Sidomakmur, Bupati akan mengangkat penjabat kepala desa dari pejabat Kecamatan Kaliwungu Selatan. Penjabat kepala desa bertugas melakukan koordinasi, membentuk BPD, menata organisasi pemerintahan desa, mengatur pemanfaatan tanah kas desa, membentuk lembaga kemasyarakatan desa, dan menyelenggarakan pemilihan kepala desa.
Perangkat desa yang berdomisili di wilayah masing-masing desa juga tetap menjabat hingga akhir masa jabatan. Kepala desa bersama BPD berkewajiban melakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa serta penataan keanggotaan lembaga kemasyarakatan desa.