For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku

Also known as: UU 31/2007 · UU No. 31 Tahun 2007 · UU Nomor 31 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2007Publication Date:10 Agustus 2007
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2007
Publication Date10 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku bertujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Maluku Tenggara, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh kondisi geografis kepulauan, potensi daerah, dan beban kerja pemerintahan yang meningkat.

Ketentuan Substansial: Kota Tual dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, mencakup Kecamatan Dullah Utara, Dullah Selatan, Pulau Tayando Tam, dan Pulau-Pulau Kur. Kota ini memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pemerintah Kota Tual bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembentukan perangkat daerah. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2004 di Kabupaten Maluku Tenggara.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Tual menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Walikota Tual dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku. 3. Sebelum Kota Tual menetapkan peraturan daerah dan peraturan Walikota, semua peraturan daerah dan peraturan Walikota Tual yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku. 4. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Peraturan dan Keputusan Bupati yang berlaku di Kota Tual harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)