For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 7/2023 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2023Publication Date:1 Agustus 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date01 Agustus 2023
Publication Date01 Agustus 2023
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas meliputi penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, dengan mempertimbangkan kondisi kekumuhan dan legalitas tanah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, melakukan pembangunan, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Pendanaan dapat berasal dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah. Kerja sama dapat dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-pemerintah, serta peran masyarakat dan kearifan lokal juga dipertimbangkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen terkait dengan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen terkait dengan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang menghalangi kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.