on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1962 tentang Penggunaan Dan Pengawasan Atas Penggunaan Dana-Dana Investasi
Also known as: Perpu 7/1962 · Perpu No. 7 Tahun 1962 · Perpu Nomor 7 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pengawasan dana-dana investasi agar tidak digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan dan dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan negara. Menteri yang bersangkutan diberi wewenang untuk mengawasi penggunaan dana investasi dan menetapkan peraturan terkait. Perusahaan atau badan di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan dana investasi mereka dalam bentuk deposito di Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, atau objek pembungaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pengurus perusahaan wajib memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini dan dapat dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Perjanjian yang bertentangan dengan peraturan ini dianggap batal demi hukum.