For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 7 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1962 tentang Penggunaan Dan Pengawasan Atas Penggunaan Dana-Dana Investasi

Also known as: Perpu 7/1962 · Perpu No. 7 Tahun 1962 · Perpu Nomor 7 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1962Publication Date:3 Agustus 1962
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenggunaan Dan Pengawasan Atas Penggunaan Dana-Dana Investasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1962
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pengawasan dana-dana investasi agar tidak digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan dan dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan negara. Menteri yang bersangkutan diberi wewenang untuk mengawasi penggunaan dana investasi dan menetapkan peraturan terkait. Perusahaan atau badan di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan dana investasi mereka dalam bentuk deposito di Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, atau objek pembungaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pengurus perusahaan wajib memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini dan dapat dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Perjanjian yang bertentangan dengan peraturan ini dianggap batal demi hukum.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dapat dikenai kewajiban menyetorkan dana ke Bank Indonesia.
  • 2. Pengurus yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga satu juta rupiah.