For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 2/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2023Publication Date:15 Maret 2023
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date15 Maret 2023
Publication Date15 Maret 2023
Place of EnactmentCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desa tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan potensi Desa dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Kerjasama Desa meliputi kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Prinsip-prinsip kerjasama meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, persamaan kedudukan, transparansi, mengutamakan kepentingan Desa, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Bidang kerjasama meliputi Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Tata cara kerjasama antar Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas prakarsa Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan Perjanjian Bersama, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. Kerjasama juga dapat diprakarsai oleh Pihak Ketiga. Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Hasil kerjasama berupa uang menjadi pendapatan Desa dan berupa barang menjadi aset Desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama Desa.

Ketentuan yang berkaitan dengan kerjasama desa yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)