on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan/Warakawuri Dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Also known as: PP 7/1974 · PP No. 7 Tahun 1974 · PP Nomor 7 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali pokok pensiun/onderstan bagi Purnawirawan, Warakawuri, dan tunjangan anak yatim-piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan gaji yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan kembali besaran pokok pensiun/onderstan dan tunjangan berdasarkan daftar yang disediakan, pembulatan angka pensiun/tunjangan, serta penyesuaian tunjangan bagi anak yatim-piatu. Peraturan ini juga mengatur pembulatan pensiun/tunjangan bagi golongan Tamtama dan memberikan tunjangan tambahan bagi penerima pensiun dengan jumlah pokok pensiun/tunjangan di bawah batas tertentu.