on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1957 tentang Penetapan Peraturan Umum Mengenai Syarat-Syarat Kecakapan, Pengetahuan dan Cara Pemilihan Serta Pengesahan Kepala Daerah
Also known as: PP 44/1957 · PP No. 44 Tahun 1957 · PP Nomor 44 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan syarat-syarat kecakapan, pengetahuan, dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah sebelum adanya undang-undang yang lebih spesifik mengenai hal tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Kepala Daerah yang terpilih memiliki kepercayaan dari masyarakat dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa calon Kepala Daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk tidak kehilangan hak mengurus harta benda, tidak dipecat dari hak memilih atau dipilih, tidak terganggu ingatannya, memiliki pengetahuan luas tentang kemasyarakatan, tidak pernah dihukum karena kejahatan, dan memiliki nama baik di masyarakat. Pemilihan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara tertulis dan rahasia, dan hasilnya harus disahkan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri tergantung tingkat daerahnya.