on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Demak 13/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menata, mengatur, mengendalikan, dan membina tata ruang wilayah Kabupaten Demak, serta menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan regulasi yang lebih implementatif dan ramah investasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dan sanksi bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.