For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1984 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Mengenai Kerjasama Teknik

Also known as: Keppres 71/1984 · Keppres No. 71 Tahun 1984 · Keppres Nomor 71 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 1984Publication Date:11 Desember 1984
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Mengenai Kerjasama Teknik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 1984
Publication Date11 Desember 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerjasama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 April 1984, sebagai hasil perundingan antara kedua delegasi pemerintah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)