For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 49 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba

Also known as: PERPRES 49/2016 · PERPRES No. 49 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2016Publication Date:1 Juni 2016
Pembentukan Lembaga NegaraPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2016
Publication Date01 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata nasional. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Cakupan kawasan meliputi setidaknya 500 hektar yang pengelolaannya diberikan kepada Badan Otorita. Susunan organisasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah menetapkan kebijakan umum dan melakukan pengawasan, sementara Badan Pelaksana bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan kawasan. Badan Pelaksana juga menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)