For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Also known as: Permendagri 41/2017 · Permendagri No. 41 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi terkait organisasi dan tata kerja dengan peraturan presiden yang berlaku.

(-)

(-)