on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Also known as: Permendagri 41/2017 · Permendagri No. 41 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi terkait organisasi dan tata kerja dengan peraturan presiden yang berlaku.