Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Purwakarta yang sejahtera melalui penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Ketenteraman Masyarakat:** Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilakukan untuk menciptakan suasana nyaman melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, dengan melibatkan Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
2. **Ketertiban Umum:** Bupati berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum yang meliputi penanganan gangguan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Ruang lingkup ketertiban umum meliputi tertib tata ruang, lalu lintas, sungai, lingkungan, tempat usaha, pemilik/penghuni bangunan, sosial, peserta didik, tempat hiburan, kesehatan, dan keadaan bencana.
3. **Pelindungan Masyarakat:** Bupati melaksanakan pelindungan masyarakat melalui pengorganisasian Satuan Pelindungan Masyarakat (SATLINMAS) dan peningkatan kapasitas anggota.
4. **Sistem Informasi:** Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berpartisipasi dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dengan melaporkan gangguan dan mengedepankan tindakan preventif.