For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2015Publication Date:19 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date19 Agustus 2015
Publication Date19 Agustus 2015
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar peraturan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 893.500.155.736,36 dan belanja sebesar Rp 841.835.521.910,27, menghasilkan surplus sebesar Rp 51.664.633.826,09. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 121.235.597.697,93 dan pengeluaran sebesar Rp (11.500.000.00,00), menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 109.735.597.697,93. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.617.439.094.230,43, kewajiban sebesar Rp 1.282.430.556,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.616.156.663.674,43. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 162.199.412.485,02. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)