Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar peraturan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 893.500.155.736,36 dan belanja sebesar Rp 841.835.521.910,27, menghasilkan surplus sebesar Rp 51.664.633.826,09. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 121.235.597.697,93 dan pengeluaran sebesar Rp (11.500.000.00,00), menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 109.735.597.697,93. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.617.439.094.230,43, kewajiban sebesar Rp 1.282.430.556,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.616.156.663.674,43. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 162.199.412.485,02. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan tersebut.