For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 20 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 20/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 20 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:29 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date-
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah, khususnya retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jangka waktu, dan jenis fasilitas yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif Ruko ditetapkan sebesar Rp. 133.000,00/m²/tahun dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
  7. Penentuan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor bruto ke kas daerah.
  8. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun kalender, dan retribusi terutang sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.

1. Segala surat perjanjian yang telah dibuat yang berkaitan dengan Rumah Toko (Ruko) sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.