For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2018 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2018Publication Date:6 Mei 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date06 Mei 2018
Publication Date06 Mei 2018
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, mengamankan aset cagar budaya yang penting bagi daerah, bangsa, negara, dan umat manusia, serta mendayagunakan warisan budaya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat, memanfaatkan warisan budaya sebagai sumber inspirasi, dan mempromosikan warisan budaya bangsa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, penanganan obyek yang diduga cagar budaya, registrasi cagar budaya, aturan mengenai pemilikan dan penguasaan cagar budaya, serta mekanisme pelestarian yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan cagar budaya, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta larangan dan sanksi terkait pelanggaran ketentuan pelestarian cagar budaya.

1. Setiap orang yang memiliki, menguasai atau menemukan benda yang diduga Cagar Budaya dan/atau benda Cagar Budaya serta belum didaftarkan, wajib mendaftarkan benda yang diduga Cagar Budaya dan/atau benda Cagar Budaya dimaksud kepada Dinas Teknis paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang pernah didaftarkan wajib melaporkan kepada Dinas Teknis untuk dikaji kembali paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Cagar Budaya yang sudah mendapat izin pengelolaan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 50 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Cagar Budaya. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 17 ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. Selain itu, dapat dikenakan kewajiban untuk mengembalikan cagar budaya pada keadaannya semula dengan biaya sendiri.