For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2016 tentang TATA LAKSANA PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DI JALAN

Also known as: Perda Kota Metro 35/2016 · Perda Kota Metro No. 35 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA LAKSANA PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DI JALAN
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Walikota ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, yang mengatur dan mengawasi operasi angkutan barang guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur kegiatan angkutan barang, terminal angkutan barang, dan jaringan lintas angkutan barang di Kota Metro. Ketentuan substansial meliputi: - Setiap orang atau badan yang bergerak di bidang angkutan barang wajib memiliki izin angkutan. - Angkutan barang harus menggunakan mobil barang yang laik jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas. - Terminal barang berfungsi melayani bongkar muat barang dan perpindahan moda transportasi, dengan fasilitas utama dan penunjang yang diatur. - Kendaraan angkutan barang wajib masuk terminal Tejo Agung dan membayar retribusi. - Penyelenggaraan pelayanan angkutan barang harus melalui jaringan lintas yang ditetapkan. - Jalan dikelompokkan berdasarkan kelas jalan, dan waktu serta lokasi kegiatan angkutan barang diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas. - Dispensasi penggunaan jalan dapat diberikan dalam keadaan tertentu dengan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Dinas.

(-)

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan atau dokumen perjalanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00. 2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai kelas jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00. 3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai kelas jalan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.