Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 738.780.208.092,00, belanja sebesar Rp 738.896.570.209,91, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (2.016.682.537,91). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 101.768.327.762,69 dan tidak ada pengeluaran, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 101.768.327.762,69. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.935.889.947.619,52, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.757.631.685,65, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.928.132.315.933,87. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp 89.057.855.873,49. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.