Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi tunjangan perumahan, perubahan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan saat menghadiri Rapat Paripurna, perubahan pengaturan nomor polisi kendaraan dinas, penghapusan penjelasan pasal 20 dan 21, penyisipan pasal 21a mengenai standar rumah jabatan dan rumah dinas, serta perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas. Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang sewa yang dibayarkan setiap bulan dan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.