For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 1/2016 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi tunjangan perumahan, perubahan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan saat menghadiri Rapat Paripurna, perubahan pengaturan nomor polisi kendaraan dinas, penghapusan penjelasan pasal 20 dan 21, penyisipan pasal 21a mengenai standar rumah jabatan dan rumah dinas, serta perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas. Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang sewa yang dibayarkan setiap bulan dan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)