For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang

Also known as: PP 29/2009 · PP No. 29 Tahun 2009 · PP Nomor 29 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:24 Maret 2009Publication Date:24 Maret 2009
Pendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 2009
Publication Date24 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber-sumber non-pajak. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terutang. PNBP dapat ditentukan oleh instansi pemerintah atau dihitung sendiri oleh wajib bayar. Pembayaran harus dilakukan tepat waktu, dan keterlambatan dikenakan sanksi denda. Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran dan pengajuan permohonan penundaan atau angsuran pembayaran. Selain itu, instansi pemerintah bertanggung jawab atas penagihan dan penyetoran PNBP ke Kas Negara.

(-)

  1. Pelanggaran pembayaran PNBP yang terutang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah yang terutang, berlaku hingga 24 bulan.
  2. Keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP juga dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah kekurangan, berlaku hingga 24 bulan.