on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya cakupan tugas dan masalah kependudukan serta catatan sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, yang memerlukan penyesuaian struktur organisasi agar lebih efektif.
Perubahan utama meliputi pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Informasi, Pengelolaan Data dan Pengkajian Kependudukan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan dinas. Bidang Pendaftaran Penduduk bertugas melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), pencatatan, dan pemutakhiran biodata penduduk. Bidang Pencatatan Sipil bertugas melaksanakan pencatatan kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, perkawinan dan perceraian, serta menyimpan dan memelihara dokumen catatan sipil. Bidang Informasi, Pengelolaan Data dan Pengkajian Kependudukan bertugas melaksanakan informasi dan pengelolaan data administrasi kependudukan, serta pengkajian data.