For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 22 Tahun 2002 tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN (IUHT)

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 22/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 22 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 September 2002Publication Date:6 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA HUTAN TANAMAN (IUHT)
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date12 September 2002
Publication Date06 September 2002
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 22 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Hutan Tanaman (IUHT) bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, dengan memperhatikan otonomi daerah dan kewenangan pemerintah kabupaten di bidang kehutanan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan industri perkayuan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemberian Izin:** IUHT dapat diberikan pada areal kosong atau areal hutan yang akan dialihfungsikan menjadi hutan produksi, dengan batasan maksimal 25% dalam kawasan hutan produksi. Izin ini tidak berlaku pada areal yang telah dibebani HPH, HPHTI, atau IUPHH. 2. **Persyaratan Pemohon:** IUHT dapat diajukan oleh koperasi, kelompok tani, dan perseroan terbatas dengan melengkapi usulan proyek, rencana kegiatan penanaman, dan dokumen legalitas perusahaan. 3. **Prosedur Perizinan:** Proses perizinan melibatkan persetujuan pencadangan areal oleh Bupati, survey potensi dan AMDAL, penyusunan studi kelayakan, serta pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Bupati menerbitkan izin usaha hutan tanaman dalam bentuk Keputusan IUHT jika laporan studi kelayakan dan AMDAL disetujui. 4. **Pelaksanaan Izin:** Pemegang IUHT kayu wajib membuat Rencana Kerja 20 tahun (RKD), Rencana Kerja 5 tahun (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Pemegang IUHT bukan kayu wajib membuat RKL dan RKT. Pengusahaan hutan tanaman dilaksanakan melalui sistem silvikultur tebang habis pemudaan buatan (THPB) atau sistem lainnya yang telah diuji. Jenis tanaman dapat berupa monokultur atau campuran dengan tanaman perkebunan, dengan batasan maksimum 20% dari areal IUHT. Budidaya tanaman pangan/semusim diizinkan sepanjang tidak mengganggu tanaman pokok. 5. **Pemanfaatan Hasil Hutan:** Pemanfaatan hasil hutan kayu alam dan bukan kayu akibat pembukaan lahan menggunakan izin pemungutan hasil hutan dalam kawasan hutan (IPHHDKH) dan dikenakan pungutan sesuai peraturan yang berlaku. Hasil hutan kayu tanaman dikenakan pungutan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Retribusi Hasil Hutan (RHH).

1. Izin hak penguasaan hutan (HPH) yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Perpanjangan izin hak penguasaan hutan mengacu pada Peraturan Daerah.

1. Apabila pemegang IUHT dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari tidak melakukan usahanya secara nyata maka IUHT akan dibatalkan setelah diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam selang waktu 30 (tiga puluh) hari. 2. Pelanggaran atas pelaksanaan IUHT diancam dengan sanksi pidana dan ganti rugi serta sanksi administratif berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.