on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2015 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pendirian bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, mulai dari prinsip dan manfaat pemberian IMB, tata cara pengajuan dan penerbitan IMB, hingga pemantauan dan pengendalian bangunan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola penyelenggaraan IMB melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perizinan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, baik untuk pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, maupun pelestarian/pemugaran. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan atau mengubah bangunan di Kabupaten Wakatobi wajib memperoleh IMB. Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang meliputi bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, gambar rencana bangunan, dan perhitungan struktur. Pemerintah Daerah berhak memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan retribusi IMB. Peraturan ini juga mengatur pemberian izin bersyarat bagi bangunan yang telah dibangun tetapi belum memiliki IMB, serta mekanisme pemutihan IMB untuk bangunan yang telah berdiri sebelum berlakunya peraturan ini.