For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma

Also known as: PP 10/2001 · PP No. 10 Tahun 2001 · PP Nomor 10 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2001Publication Date:19 Februari 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Februari 2001
Publication Date19 Februari 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Indonesia Farma dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan melalui kapitalisasi cadangan perusahaan hingga tahun buku 1999 dan laba berjalan perusahaan dari Januari hingga September tahun buku 2000. Total nilai penambahan modal adalah Rp90.000.000.000,00, yang terdiri dari cadangan perusahaan sebesar Rp27.191.022.435,00 dan laba berjalan sebesar Rp62.809.978.565,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)