on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
Also known as: PP 10/2001 · PP No. 10 Tahun 2001 · PP Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Indonesia Farma dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan melalui kapitalisasi cadangan perusahaan hingga tahun buku 1999 dan laba berjalan perusahaan dari Januari hingga September tahun buku 2000. Total nilai penambahan modal adalah Rp90.000.000.000,00, yang terdiri dari cadangan perusahaan sebesar Rp27.191.022.435,00 dan laba berjalan sebesar Rp62.809.978.565,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.