Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan lebih dari satu fungsi) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan, IMB dan PBB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung).
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF, pengawasan), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.