For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nompr 24/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia-Jepan-Economic Partnership Agreement)

Also known as: Permendag 36/M-DAG/PER/5/2015 · Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2015

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2015Publication Date:20 Mei 2015
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nompr 24/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia-Jepan-Economic Partnership Agreement)
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date20 Mei 2015
Publication Date20 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 terkait ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam rangka IJ-EPA. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Pisang Segar, Nanas Segar, Persetujuan, Kuota Nasional, Kuota Ekspor, Quota Certificate, dan Direktur Jenderal. Selain itu, Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 juga diubah dan diganti dengan lampiran baru yang menetapkan kuota nasional untuk pisang segar sebesar 1000 metrik ton per tahun dan nanas segar sebesar 300 metrik ton per tahun. Peraturan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan kuota ekspor ke Jepang berdasarkan perjanjian IJ-EPA.

(-)

(-)