For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 19/2006 · Keppres No. 19 Tahun 2006 · Keppres Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2006Publication Date:26 Oktober 2006
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Oktober 2006
Publication Date26 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden Republik Indonesia melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Republik Rakyat Cina dari tanggal 27 Oktober 2006 hingga 31 Oktober 2006. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)