For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos

Also known as: Perda Kota Ambon 8/2019 · Perda Kota Ambon No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Rumah Kos
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date07 Oktober 2019
Publication Date07 Oktober 2019
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, tertib administrasi kependudukan, serta menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini mengatur pengelolaan rumah kos, termasuk kamar kos, yang dilakukan oleh pemilik rumah kos. Pemilik rumah kos wajib tinggal di lokasi rumah kos atau melimpahkan pengelolaan kepada pihak lain yang berdomisili di lokasi tersebut. Setiap pemilik rumah kos dengan minimal 5 kamar wajib memiliki izin usaha penyelenggaraan rumah kos, sementara pemilik dengan maksimal 4 kamar wajib melaporkan pengelolaan kepada pemerintah desa/kelurahan.

Pemilik rumah kos memiliki hak dan kewajiban, termasuk mematuhi ketentuan perizinan, menyediakan prasarana penunjang, memasang papan nama usaha, melaporkan data penghuni, membuat tata tertib, menyediakan instalasi listrik yang aman, dan membuat batas permanen jika lingkungan hunian berbeda jenis kelamin. Pemilik dilarang melanggar perizinan, menggabungkan penghuni berbeda jenis kelamin (kecuali suami istri), bersikap diskriminatif, melindungi pelanggar tata tertib, dan menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan ilegal.

Penghuni rumah kos wajib menaati tata tertib, menjaga ketentraman, saling menghormati, menerima tamu di tempat yang disediakan, melaporkan tamu yang menginap, dan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Penghuni dilarang menggunakan narkoba dan melakukan kegiatan ilegal.

Masyarakat berhak mendapat akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan rumah kos, termasuk informasi tentang rencana pendirian dan mekanisme perizinan, serta dapat mengajukan keberatan atau pengaduan terkait pelanggaran.

Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban non-yustisial.

1. Pemilik rumah kos yang telah melaksanakan penyelenggaraan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik rumah kos yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan rumah kos tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada pasal 5, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).