on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan (Tugas Pembantuan) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010 kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten Kota
Also known as: Permen KKP PER.09/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.09/MEN/2010
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010. Penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.
Urusan yang ditugaskan meliputi program, kegiatan, dan uraian kegiatan yang bersifat fisik di bidang kelautan dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (untuk pemerintah provinsi) dan Lampiran II (untuk pemerintah kabupaten/kota). Urusan yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota, dan sebaliknya, urusan yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa.
SKPD yang melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial (perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala, dan saran tindak lanjut) dan aspek akuntabilitas (laporan keuangan dan laporan barang). Laporan manajerial disampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran, sedangkan laporan akuntabilitas disampaikan setiap triwulan setelah direkonsiliasi dengan KPPN setempat.
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan. Pembinaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi kegiatan. Pengawasan fungsional dan review laporan keuangan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.