For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 215 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Mr. Indrakasuma Sebagai Direktur Dan Gubernur Pengganti I Bank Indonesia

Also known as: Keppres 215/1960 · Keppres No. 215 Tahun 1960 · Keppres Nomor 215 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 1960Publication Date:23 Agustus 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dengan Hormat Mr. Indrakasuma Sebagai Direktur Dan Gubernur Pengganti I Bank Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1960
Publication Date23 Agustus 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 139A tahun 1955 dan No. 136 tahun 1958.

Keputusan Presiden No. 215 Tahun 1960 ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat Mr. Indra Kasuma dari jabatannya sebagai Direktur dan Gubernur Pengganti I Bank Indonesia. Pemberhentian ini dilakukan karena masa jabatan Mr. Indra Kasuma yang dimulai pada 15 Juni 1958 akan berakhir pada 15 Agustus 1960, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang mengatur bahwa para Direktur Bank Indonesia diangkat untuk masa jabatan maksimal lima tahun. Keputusan ini juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Mr. Indra Kasuma selama menjabat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1960.

(-)

(-)