on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang uji kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Penata Kadastral. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan manajemen profesionalisme, kinerja, dan pengembangan karier Penata Kadastral. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keseragaman dan menjadi acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pemantauan dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi oleh penyelenggara uji kompetensi.