For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cimahi Pada PT. Bank Jabar

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2007 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:21 September 2007Publication Date:21 September 2007
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Cimahi Pada PT. Bank Jabar
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date21 September 2007
Publication Date21 September 2007
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Cimahi pada PT. Bank Jabar. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menambah penerimaan PAD Pemerintah Kota Cimahi melalui penyertaan modal yang saling menguntungkan. Ketentuan substansial mencakup penetapan besaran penyertaan modal pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), tata cara penyertaan modal yang dilaksanakan oleh Walikota melalui PT. Bank Jabar Cabang Cimahi paling lambat 2 bulan setelah penetapan APBD, pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk Walikota, serta bagi hasil keuntungan berupa deviden yang ditetapkan dalam RUPS PT. Bank Jabar dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)