For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 10/2011 · Perda Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentBajawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Tahun 1998 Nomor 15 Seri A Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Tahun 1998 Nomor 16 Seri A Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Tahun 1998 Nomor 17 Seri A Nomor 6). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Tahun 1998 Nomor 28 Seri A Nomor 1). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 13 Seri B Nomor 2). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 14 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ngada. Kebijakan ini mencakup enam jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah. Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak yang terutang. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban untuk membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Diatur pula mengenai pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan pajak. Peraturan ini juga memuat ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak dan ketentuan penyidikan serta pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.