Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ngada.
Kebijakan ini mencakup enam jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah. Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak yang terutang. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban untuk membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Diatur pula mengenai pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan pajak. Peraturan ini juga memuat ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak dan ketentuan penyidikan serta pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah.