For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja

Also known as: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 6/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePenyesuaian Sistem Kerja
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentPiru

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian kinerja organisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan teknologi informasi.

Substansi utama peraturan ini mencakup penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme kerja diatur berdasarkan prinsip orientasi hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Penyesuaian ini meliputi pengaturan kedudukan pegawai, penugasan (baik secara individu maupun tim kerja), pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, serta pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam struktur organisasi yang baru, Pejabat Fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas. Penugasan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung atau pengajuan sukarela, baik di dalam unit organisasi, lintas unit, maupun lintas instansi. Selain itu, peraturan ini mewajibkan unit organisasi untuk melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis guna menggambarkan tata hubungan kerja yang lebih efektif dan efisien.

(-)

1. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.