For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 10/2012 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date-
Publication Date19 Maret 2012
Place of EnactmentBangil

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan perlunya penggantian Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi meliputi pemakaian tanah, Gedung Balai Diklat Pandaan, kendaraan/alat-alat berat, jasa laboratorium jalan, pemotongan pohon, pemancar radio, jasa pelayanan laboratorium lingkungan, mesin dan peralatannya, serta kios/bangsal pengolahan ikan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, jenis pelayanan, frekuensi, luas, volume, lokasi, dan nilai strategis pemakaian kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Masa retribusi sama dengan jangka waktu pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah, dan retribusi terutang sejak menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah atau sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi selambat-lambatnya 10 hari sejak diterbitkan.

Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada Kepala Daerah jika tidak dapat membayar tepat waktu. Kepala Daerah juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.